Aturan Pajak Baru untuk Emas dan Bullion Bank Diresmikan oleh Sri Mulyani
Aturan Pajak Baru untuk Emas dan Bullion Bank Diresmikan oleh Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, secara resmi telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan kebijakan baru mengenai pajak penjualan emas batangan, perhiasan, dan aktivitas operasional bullion bank.
Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses transaksi emas dan layanan terkait, serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ini. PMK ini diharapkan dapat mendukung stabilitas ekonomi dengan pengaturan yang lebih terstruktur dan efisien.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri emas dan perhiasan, serta lembaga keuangan yang terkait dengan bullion bank, dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
