Berita

Kenaikan Tarif Listrik di Batam Mulai 1 Juli, Ini Golongan yang Kena Dampaknya

Kenaikan Tarif Listrik di Batam Mulai 1 Juli, Ini Golongan yang Kena Dampaknya

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik di Batam yang berlaku mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini hanya menyasar pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas, pelanggan Pemerintah, serta pelanggan yang menggunakan Layanan Khusus dalam kerangka Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.

Meski demikian, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial hingga daya 2.200 VA, serta pelanggan sektor industri dan bisnis tidak akan mengalami perubahan tarif. Tarif yang diberlakukan tetap mengacu pada tarif pelanggan PT PLN (Persero).

“Penyesuaian ini hanya diterapkan pada pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan Pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43%. Selain itu, pelanggan Layanan Khusus dalam KSO dengan PT PLN (Persero) dikenakan tarif yang menyesuaikan dengan keekonomian,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam pernyataan resmi, Jumat (27/6).

Jisman menjelaskan bahwa Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan penyesuaian tarif untuk menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian tarif listrik ini didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, serta harga gas dan batu bara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik per triwulan.

Secara keseluruhan, parameter tersebut menunjukkan bahwa tarif listrik pada Triwulan III seharusnya mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif kali ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang oleh PT PLN Batam.

“Perlu diketahui bahwa PLN Batam tidak menerima subsidi atau kompensasi dari pemerintah, berbeda dengan PT PLN (Persero), sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PT PLN Batam,” ujar Jisman.