Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terhadap Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terhadap Hukuman 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, secara resmi telah mengajukan banding atas hukuman 4,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Dokumen banding tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Insyaallah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan yang diterima Pak Tom Lembong,” ujar Zaid Mushafi, Kuasa Hukum Tom Lembong, di lokasi pada Selasa, 22 Juli 2025.
Zaid menjelaskan bahwa langkah hukum berupa banding ini diambil karena pihaknya berpendapat bahwa keputusan majelis hakim tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dokumen yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memuat sanggahan terhadap pertimbangan majelis hakim.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. Foto/Nur Khabibi
Baca juga: 5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Hukuman 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
