Penjelasan Hukum Mengonsumsi Makanan Haram Saat Kondisi Darurat
Penjelasan Hukum Mengonsumsi Makanan Haram Saat Kondisi Darurat
Mengetahui hukum terkait makanan haram saat menghadapi situasi darurat adalah penting bagi umat Islam. Berikut adalah penjelasan dari beberapa ulama mengenai hal ini.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan bahwa semua hewan yang diharamkan dalam al-Quran hanya berlaku dalam situasi normal. Namun, ketika dalam keadaan darurat, hukum ini berubah menjadi diperbolehkan.
Allah SWT berfirman: “Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia haramkan atas kamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa.” (QS al-An’am: 119)
Dalam buku “Halal dan Haram dalam Islam” (PT Bina Ilmu, 1993), Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan bahwa setelah Allah menyebut tentang larangan bangkai, darah, dan lainnya, kemudian diikuti dengan penjelasan: “Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih.” (QS al-Baqarah: 173)
Darurat yang telah disepakati oleh para ulama adalah darurat dalam hal makanan, terutama ketika terancam oleh kelaparan.
Para ulama menyatakan bahwa darurat ini berlaku selama sehari-semalam, ketika seseorang tidak dapat menemukan makanan selain yang diharamkan. Pada saat itu, diperbolehkan makan secukupnya sesuai dengan kebutuhan darurat tersebut untuk menjaga diri dari bahaya.
Baca juga: Benarkah Makanan Haram Hanya 4? Bagaimana Penjelasannya Menurut Islam?
Imam Maliki memberikan batasan bahwa diperbolehkan makan hingga kenyang, dan boleh menyimpan makanan tersebut sampai mendapatkan makanan lain.
Para ahli fiqih lainnya berpendapat bahwa hanya diperbolehkan makan sekadar untuk mempertahankan hidup.
