Dua Tersangka Baru Ditangkap dalam Kasus Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Dua Tersangka Baru Ditangkap dalam Kasus Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
TANGGAMUS – Penyidik dari Kejaksaan Negeri Tanggamus telah menetapkan dua tersangka tambahan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur RSUD Batin Mangunang yang kini bertugas di Dinas PPPA, Dalduk, dan KB Kabupaten Tanggamus, berinisial MY, serta seorang dari pihak swasta berinisial MT yang berperan dalam penyediaan alat kesehatan CT Scan.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim. “Dengan bukti awal yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru, yaitu MY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan MT sebagai penyedia,” ujarnya pada Kamis, 24 April 2025.
Penetapan ini tercatat dalam surat bernomor TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan TAP-06/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, MT yang telah mengenakan rompi tahanan dibawa ke Rutan Kelas IIB Kota Agung, sedangkan MY dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.
Adi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika RSUD Batin Mangunang menerima Dana Alokasi Khusus Tahun 2023 sebesar Rp13,4 miliar untuk pengadaan alat CT Scan. Namun, terdapat penyimpangan berupa perbedaan merek alat yang tidak sesuai perencanaan.
“Berdasarkan penghitungan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Fathurrohman, menambahkan bahwa tersangka MY berperan sebagai PPK yang menentukan pihak penyedia, sementara MT sebagai penyedia barang, menetapkan harga tanpa melalui proses negosiasi sebagaimana mestinya.
Fathurrohman menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini belum selesai dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka. “Kami terus mendalami kasus ini dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” katanya.
Sebelumnya, Kejari juga telah menetapkan seorang tersangka lain berinisial M, yang bertindak sebagai PPTK pada proyek pengadaan CT Scan ini. Dengan adanya dua tersangka baru, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
