Berita

Trump Perpanjang Tenggat Waktu Tarif Resiprokal hingga 1 Agustus 2025, Kirim Surat ke 14 Negara

Trump Perpanjang Tenggat Waktu Tarif Resiprokal hingga 1 Agustus 2025, Kirim Surat ke 14 Negara

JAKARTA – Pada hari Senin (7/7), Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang tenggat waktu penerapan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus dari sebelumnya 9 Juli 2025. Menurut beberapa sumber, alasan utamanya adalah untuk memperpanjang negosiasi tarif impor.

Sejauh ini, pemerintahan Trump hanya menyetujui sejumlah kecil kesepakatan perdagangan. Diskusi perdagangan berencana untuk dilanjutkan dalam beberapa minggu mendatang. Timnya mengakui bahwa rencana ambisius untuk menyelesaikan berbagai kesepakatan perdagangan global minggu ini belum tercapai.

“Pasar keuangan dapat dimengerti akan merasa bingung. Namun, ini adalah hal yang harus dibiasakan,” ungkap Greg Valliere dari AGF Investments.

Baca Juga: Indonesia Belum Menyerah Negosiasi Tarif Trump 32%, Airlangga Terbang ke AS

Perintah terbaru dari Trump menetapkan batas waktu 1 Agustus untuk menerapkan tarif “hari pembebasan” terhadap negara-negara besar. Presiden juga mengirimkan surat kepada 14 negara dan merilis tarif perdagangan untuk beberapa negara besar, termasuk pungutan 25% terhadap impor dari Korea Selatan dan Jepang.

Trump menyatakan bahwa dia bersikap tegas, tetapi tidak “100% yakin” dengan tenggat waktu 1 Agustus, dan tetap terbuka untuk negosiasi perdagangan lebih lanjut.

Kebingungan melanda pasar karena negara-negara mitra dagang AS tampaknya mendapatkan lebih banyak waktu untuk merundingkan sebelum kewajiban benar-benar diterapkan pada 1 Agustus. Trump sendiri menyebutkan batas waktu 1 Agustus ini pada minggu lalu.