Yusril: Yang Akan Berkantor di Papua Adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus
Yusril: Yang Akan Berkantor di Papua Adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi kabar yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua. Yusril menyatakan bahwa bukan Gibran yang akan berkantor di sana, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Yusril menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai peran Wapres Gibran dalam mempercepat pembangunan di Papua didasari oleh Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua ini, disebutkan tentang pembentukan Badan Khusus untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus ini telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait pembentukan badan ini dapat direvisi sesuai kebutuhan guna mempercepat pembangunan di Papua,” ujar Yusril pada Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Mendagri Pastikan Wapres Gibran Tak Bakal Menetap di Papua
Yusril menambahkan bahwa Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua ini dipimpin oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
